Jumat 06 Nov 2020 05:35 WIB

BPS: Pekerja Informal Bertambah Akibat Covid-19

Pandemi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap ketenagakerjaan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Hiru Muhammad
Pekerja memilah dan membersihkan sampah plastik di tempat penampungan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Jumat (26/6/2020). Peneliti Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyebutkan sejak pandemi COVID-19 melanda seluruh dunia telah mempengaruhi keberlangsungan pengelolaan sampah di Indonesia akibat rentannya pemulung dan pekerja sektor informal pengelolaan sampah lainnya terpapar virus tersebut.
Foto: ANTARA /Irwansyah Putra
Pekerja memilah dan membersihkan sampah plastik di tempat penampungan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Jumat (26/6/2020). Peneliti Sustainable Waste Indonesia (SWI) menyebutkan sejak pandemi COVID-19 melanda seluruh dunia telah mempengaruhi keberlangsungan pengelolaan sampah di Indonesia akibat rentannya pemulung dan pekerja sektor informal pengelolaan sampah lainnya terpapar virus tersebut.

EKBIS.CO, JAKARTA–-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pekerja informal pada Agustus 2020 bertambah 4,59 persen poin dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (year on year/ yoy). Salah satu penyebabnya, pandemi Covid-19 yang berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, pada Agustus 2019, jumlah pekerja formal sebesar 55,88 persen dari jumlah penduduk usia kerja yang naik menjadi 60,47 persen pada Agustus 2020. "Dengan catatan, peningkatan terbesar terjadi pada status pekerja keluarga/ pekerja tidak dibayar," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11).

Merujuk pada situs BPS, pekerja tidak dibayar atau pekerja keluarga adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha, namun tidak mendapatkan upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang.

Kelompok ini tercatat mengalami kenaikan 2,80 persen poin secara tahunan, menjadi 18 juta orang atau 14,26 persen dari jumlah penduduk kerja yang mencapai 128,45 juta orang.

Dampak gelombang PHK tergambarkan dari penurunan pekerja formal hingga 4,59 persen poin, yaitu dari 44,12 persen pada Agustus 2019 menjadi 39,53 persen pada Agustus 2020. Penurunan terutama terjadi pada kategori buruh/ karyawan/ pegawai. Penyusutannya mencapai 4,28 persen poin, menjadi 46,7 juta orang.

Pandemi Covid-19 juga berdampak pada jam kerja. BPS menyebutkan, pekerja penuh atau mereka yang bekerja lebih dari 35 jam tiap pekan, mengalami penurunan 7,5 persen poin menjadi 63,85 persen atau sebanyak 82,02 juta orang. "Tren menjadi turun karena pandemi Covid-19," tutur Suhariyanto.

Sementara itu, pekerja tidak penuh mengalami peningkatan. Salah satunya tingkat setengah pengangguran (TSP) yang naik cukup tajam dari 6,42 persen menjadi 10,19 persen pada Agustus 2020. TSP merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam tiap pekan dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan lain.

Tingkat pekerja paruh waktu juga meningkat dari 22,54 persen menjadi 25,96 persen. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini adalah pekerja dengan pekerjaan di bawah jam kerja normal, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Suhariyanto menuturkan, dinamika ini menjadi bukti dampak pandemi yang signifikan terhadap ketenagakerjaan. "Di mana pekerja penuh jadi turun, pekerja tidak penuh naik, baik di tingkat setengah pengangguran ataupun pekerja paruh waktu," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement