Jumat 06 Nov 2020 12:01 WIB

KPK Inggris Selidiki Kasus Pembelian Pesawat Garuda

Garuda Indonesia saat ini telah mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pesawat Bombardier CRJ 1000NextGen milik maskapai Garuda
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Pesawat Bombardier CRJ 1000NextGen milik maskapai Garuda

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) tengah melakukan penyelidikan terhadap produsen pesawat Kanada, Bombardier, atas dugaan penyuapan dalam kontrak penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia (Persero). SFO menyampaikan penyelidikan ini menyasar pada dugaan penyuapan dan korupsi yang berkaitan dengan pesanan atau kontrak dari Garuda Indonesia.

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," ucap pernyataan resmi SFO yang dikutip Republika.co.id dari Aerotime, Jumat (6/11).

Baca Juga

Kasus ini diperkirakan dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emirsyah sendiri pada Mei 2020 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda 1,4 juta dolar AS atas tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce.

Garuda Indonesia saat ini telah mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Sebelumnya, Garuda menyepakati mendapatkan pesawat saat Singapore Airshow pada Februari 2012.

Kala itu, Garuda Indonesia setuju memperoleh enam pesawat CRJ-1000 dengan opsi menerima pengiriman 12 jet tambahan. Nilai kesepakatan mencapai 1,32 miliar dolar AS. Kemudian, Garuda menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai tersebut pada Desember 2015.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penuh penindakan persoalan hukum yang dilakukan Badan Antikorupsi Inggris tersebut. 

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda," ujar Erick di Jakarta, Jumat (6/11).

Erick menyebut hal ini merupakan bagian dari //Good Corporate Governance// atau tata kelola perusahaan yang baik dan transparasi yang dijalankan sejak awal Erick menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kumham, dan Kejaksaan) dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement