EKBIS.CO, JAKARTA – Lembaga anti korupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO) dikabarkan tengah menyelidiki dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan akan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan.
“Kami menghormati upaya hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode 2012 lalu,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/11).
Dia memastikan, Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Khususnya untuk memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut.
Irfan menuturkan, dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum tersebut selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah. “Mandat yang diberikan kepada kami untuk terus memperkuat implementasi good corporate governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan,” jelas Irfan.
Dia mengharapkan, dengan komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang dilakukan Garuda dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan. Konsistensi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN.
Sebelumnya, SFO mengumumkan akan menyelidiki kasus korupsi antara Bombardier dan Garuda Indonesia. Hal tersebut dilakukan terkait kegiataan pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 senilai 1,32 miliar dolar AS.
“Karena ini adalah penyelidikan langsung, SFO tidak bisa berkomentar lebih jauh,” tulis pernyataan resmi SFO dikutip dari Aerotime Hub, Kamis (5/11).
Garuda Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012. Saat itu, Garuda Indonesia setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.
Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke Garuda Indonesia pada Desember 2015.
Direktur Utama Garuda Indonesia pada 2012 yakni Emirsyah Satar kini tengah dipenjara. Kala itu Emirsyah menilai, nilai ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen yakni penghematan bahan bakar yang luar biasa dan bisa membuat kenyamanan penumpang.
Pada Mei 2020, Emirsyah dipenjara karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, Emirsyah juga didenda Rp 2 juta.
Menurut hasil keuangan Kuartal tiga 2020 dari Bombardier, perusahaan mengindikasikan tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya. Bombardier telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut yang dilakukan oleh penasihat eksternal.
“Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela,” tulis pernyataan direksi Bombardier.