Selasa 10 Nov 2020 21:39 WIB

Hotel dan Restoran Harus Paham Mekanisme Dana Hibah

Mekanisme sudah diatura dalam aturan tersendiri dari Menparekraf.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. Wishnutama meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. Wishnutama meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menjelaskan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan pemulihkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.

Baca Juga

"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," kata Wishnutama dalam Siaran Pers Kemenparekraf, Selasa (10/11).

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp 3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement