EKBIS.CO, JAKARTA -- Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menggarap pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen masih menunggu penetapan lokasi (penlok) tol tersebut. Saat ini, Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan hal tersebut dengan pemerintah daerah setempat.
"Karena penloknya belum ada, kita masih menunggu insya Allah Desember 2020. Trase dan sebagainya menunggu keputusan itu (penlok)," kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat menghadiri acara PPJT Tol Yogyakarta-Bawen yang disiarkan melalui video streaming dari kawasan Borobudur, Jawa Tengah, kemarin.
Pemerintah saat ini sudah menetapkan konsorsium BUMN yang akan menggarap Tol Yogyakarta-Bawen. Kelima BUMN tersebut yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan porsi saham 60 persen, PT Adhi Karya (Persero) Tbk 12,5 persen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 12,5 persen, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,5 persen, dan PT Brantas Abipraya (Persero) 2,5 persen.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Peni Rahayu memastikan sudah berkomunikasi dengan empat kabupaten yang wilayahnya berada di sekitar tol tersebut. Dia menuturkan, penlok yang diajukan sudah dikembalikan kembali kepada pelaksana karena terdapat sejumlah pertimbangan.
"Mohon maaf dikembalikan dokumennya karena ada trase yang terkena sumber mata air, hotel, dan lainnya. Insya Allah trase yang lebih jelas tinggal menunggu pengembalian dokumennya agar segera dukeluarkan penloknya," kata Peni menjelaskan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan akan segera mengajukan dokumen tersebut. Basuki menuturkan, pada bulan ini bisa diserahkan kembali dokumennya ke Gubernur Jawa Tengah agar bisa disetujui.
"Kalau akhir November 2020 diserahkan ke gubernur, Insya Allah Agustus 2021 akan kita mulai (konstruksi) dan selesai pada kuartal ketiga 2023 tersambung Yogyakarta-Bawen," ungkap Basuki.
Tol Yogyakarta-Bawen masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN). Proyek tersebut sudah diusulkan Menteri PUPR kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sejak 7 Desember 2016.