Selasa 17 Nov 2020 16:15 WIB

Indonesia Impor Singkong Sepanjang Januari-September 2020

Selain singkong, Indonesia juga masih mengimpor jagung dan kedelai.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengupas singkong untuk diproses menjadi gaplek yang selanjutnya dijual kepada produsen tepung tapioka (ilustrasi). Sepanjang Januari-September 2020, Indonesia mengimpor singkong sebanyak 136 ribu ton.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warga mengupas singkong untuk diproses menjadi gaplek yang selanjutnya dijual kepada produsen tepung tapioka (ilustrasi). Sepanjang Januari-September 2020, Indonesia mengimpor singkong sebanyak 136 ribu ton.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan terdapat jutaan ton komoditas tanaman pangan yang diimpor sepanjang Januari-September 2020. Importasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam menghasilkan produk makanan olahan.

Impor yang terbesar yakni impor gandum yang mencapai  8 juta ton atau senilai 2,1 miliar dolar AS. Selanjutnya yakni kedelai sebanyak 5,7 juta ton senilai 2,2 miliar dolar AS.

Baca Juga

Komoditas terbesar ketiga yang diimpor yakni jagung mencapai 911 ribu ton dengan nilai 233 juta dolar AS. Terakhir, yakni singkong sebanyak 136 ribu ton dengan nilai setara 58 juta dolar AS.

Seperti diketahui, khusus komoditas gandum memang tidak diproduksi di dalam negeri. Adapun untuk kedelai, produksi lokal belum mencukupi kebutuhan.

Adapun untuk jagung, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi mengatakan, impor tersebut dikhususkan untuk kebutuhan pemanis buatan industri makanan dan minuman dalam negeri. "Jagung diimpor bukan untuk pakan ternak tapi gluten sweetener, bahan pemanis," ujarnya.

Sementara, impor singkong yang dimaksud yakni produk olahan berupa tepung tapioka. Lebih lanjut, ia mengatakan, kedelai yang bisa diproduksi di dalam negeri memang belum mampu memenuhi permintaan. Dari total 5,7 juta ton yang diimpor, sebagian besar diimpor dalam bentuk olahan.

Ia pun menjelaskan, keempat komoditas impor tersebut didatangkan tanpa melalui rekomendasi dari Kementan. Sebab, keempatnya merupakan jenis komoditas yang diimpor non larangan terbatas (lartas).

Sekretaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono, mengatakan Kementan telah menyusun lima langkah untuk mulai mengendalikan importasi empat komoditas itu. Kebijakan itu, kata dia, telah diusulkan untuk dibahas bersama antar kementerian dan lembaga dan DPR. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement