EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020. OJK telah menerbitkan sebanyak 10.361 iklan sejak Januari 2019.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pengawasan periklanan merupakan bagian pengawasan otoritas pada ranah komunikasi suatu lembaga jasa keuangan kepada konsumen. "Kami pantau, sebesar 31 persen melanggar," kata Tirta, Rabu (18/11).
Ia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan sepertu ada iklan yang tidak jelas atau blur, atau mengklaim aman. Ada yang menyesatkan seperti klaim biaya paling rendah, paling bagus, dan sebagainya. Serta ada juga yang tidak akurat.
Berdasarkan jenis pelanggaran, sebanyak 94 persen masuk kategori tidak jelas, lima persen masuk kategori menyesatkan, sisanya satu persen tidak akurat. Sedangkan berdasarkan sektor, 72 persen pelanggaran iklan dilakukan sektor perbankan, sektor industri keuangan nonbank (IKNB) 27 persen, sektor pasar modal satu persen.
"Mulai dari periklanan itu sudah kami awasi. Setelah itu, ketika nanti mereka menjual, atau dalam praktik penjualan, juga diawasi," ucapnya.
Tirta menyebut periklanan masuk fokus pengawasan perilaku pasar (market conduct), berupa praktik penjualan atau pemasaran. Di samping aspek transparansi biaya dan tarif seperti larangan hidden cost, pemahaman konsumen, perlindungan data, penagihan, dan penanganan pengaduan.
"Pengawasan ini pun melengkapi pengawasan substansial lain, yaitu fokus prudential. Berupa kesehatan lembaga keuangan tersebut, profil risiko, rasio keuangan, dan manajemen atau operasional," kata Tirta.