Jumat 20 Nov 2020 04:20 WIB

AFPI: UU Ciptaker Dukung dan Mudahkan Kemunculan UMKM Baru

Pemerintah dinilai perlu menopang semangat UMKM dalam UU Ciptaker.

Red: Nidia Zuraya
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). UU Cipta Kerja dinilai mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). UU Cipta Kerja dinilai mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru. "Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Wakil Ketua Klaster Fintech Produktif AFPI Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (19/11).

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.

Baca Juga

Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala BKPM tersebut juga menambahkan bahwa para pelaku UMKM juga akan dibantu naik kelas lewat UU Cipta Kerja ini. Karena para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.

Dalam UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement