EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LPEI kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFJ, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah).
Kerja sama ini ditandatangani Direktur Eksekutif, D James Rompas, Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi dan Direktur Pelaksana III, Agus Windiarto dari LPEI. Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengatakan kerja sama LPEI dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi yang mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit mendapat respons positif.
"Dalam skema penjaminan ini pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha," ujar Agus dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/11).
Dengan skema penjaminan kredit, Agus berharap pelaku usaha yang terdampak covid-19 dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal.
"Kerja sama LPEI dengan empat bank pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional," ungkap Agus.
Melalui skema penjaminan pemerintah ini, ucap Agus, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.
"Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI," tambah Agus.
Agus menjelaskan pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori non-BUMN dan non-UMKM.
"Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun," ucap Agus.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.