Jumat 27 Nov 2020 12:23 WIB

Akselerasi Pelaksanaan PSN, Pemerintah Terbitkan Perpres 109

Beleid tersebut, mencakup 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk akselerasi PSN. Dalam beleid tersebut, mencakup 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk akselerasi PSN. Dalam beleid tersebut, mencakup 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk akselerasi PSN. Dalam beleid tersebut, mencakup 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun.

Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau Swasta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selain menetapkan 201 PSN, regulasi ini juga mencakup pengembangan 10 PSN. 

"Ini sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/11).

Penentuan lebih dari 200 proyek tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.

Beberapa kriteria dasar yang digunakan adalah kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Sementara itu, kriteria strategisnya termasuk memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan ditambahkan dalam Perpres Nomor 109/ 2020, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat. Sejumlah poin tambahan adalah terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif nol persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Pada 2021, Airlangga menuturkan, pemerintah akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 triliun. 

"Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement