EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bebaskan bea masuk dan/ atau cukai untuk impor barang yang dibutuhkan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Fasilitas fiskal ini diberikan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin di Indonesia.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu, Kemenkeu turut memberikan fasilitas lain. Mereka adalah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan, fasilitas dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. "Yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum atau non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (30/11).
Syarif menuturkan, fasilitas diberikan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling. Caranya, cukup dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. Pengajuan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
Syarat tambahan ditujukan untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. Mereka harus harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Dengan fasilitas fiskal ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19. "Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," ujar Syarif.