EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam dokumen PP yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara disebutkan bahwa nilai PMN yang ditambahkan kepada BPUI paling banyak Rp 268,017 miliar.
BPUI telah ditunjuk pemerintah untuk menjalankan fungsi sebagai induk BUMN holding perasuransian dan penjaminan, dengan empat anggota lainnya yakni PT Jasa Raharja, PT Jasindo, PT Jamkrindo, dan PT Askrindo.
BPUI telah melakukan transformasi brand menjadi Indonesia Financial Group (IFG), dengan salah satu anak usaha baru yakni IFG Life yang menangani produk asuransi jiwa dan kesehatan. IFG Life ini pula lah yang ditugasi pemerintah menjalankan restrukturisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya dan mengambil alih portofolio bisnis perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut.
Dalam PP 67 tahun 2020 tersebut, dijelaskan bahwa PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan PT BPUI. Penambahan PMN ini bersumber dari APBN tahun 2020 melalui konversi piutang pokok negara berupa subsidiary loan agreement (SLA) pada PT BPUI, berdasarkan perjanjian SLA tahun 1996 silam.
BPUI juga diusulkan mendapat PMN dalam jumlah yang cukup besar, mencapai Rp 20 triliun yang sebagian dana PMN digunakan untuk restrukrisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PMN itu rencananya akan digunakan untuk mengembangkan IFG Life.