Rabu 02 Dec 2020 07:29 WIB

Menkeu: Kesepakatan Global PPh Bisnis Digital Dibutuhkan

Sampai saat ini, pemerintah sudah tunjuk 46 perusahaan asing memungut pajak digital.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

EKBIS.CO,  JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital dapat dijadikan sebagai basis untuk estimasi Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh penyedia layanan digital asing ke depannya. Tapi, pemerintah baru akan menerapkannya ketika konsensus global sudah tercapai.

Saat ini, pemerintah sudah mulai memungut PPN atas transaksi digital terhadap barang maupun jasa dari perusahaan digital ke masyarakat Indonesia. "Secara estimasi, bisa kita katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," kata Sri dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/12).

Baca Juga

PPh ataupun Pajak Transaksi Elektronik (PTE) terhadap perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia sebenarnya sudah diatur resmi. Ketentuan ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Hanya saja, Sri menuturkan, kesepakatan global atas Pilar 1: Unified Approach yang dipimpin oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tetap dibutuhkan. Sebab, persetujuan lintas negara akan jauh lebih memberikan kepastian hukum.

Sri menjelaskan, kesepakatan dalam pemungutan PPh terhadap pajak digital masih belum tercapai karena isu pembagian yurisdiksi. Hal ini berbeda dengan PPN yang dapat dipungut tanpa persetujuan.

Meski demikian, Sri menekankan, pemerintah akan tetap memungut pajak digital dari perusahaan multinasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak pemajakan, terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan," ucapnya.

Tercatat, Kemenkeu sudah mendapatkan Rp 297 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital. Dana tersebut dikumpulkan dari 16 entitas asing yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN hingga akhir Oktober, termasuk Amazon Web Services Inc dan Spotify AB.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jumlah setoran pada bulan lalu mengalami kenaikan 209 persen dibandingkan September yang baru Rp 97 miliar dari enam entitas asing.

Suryo berharap banyak pertumbuhan itu semakin terakselerasi seiring dengan penambahan perusahaan-perusahaan baru pada dua bulan terakhir di tahun 2020. "Harapan besarnya ada di November dan Desember ini," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN secara virtual, Senin (23/11).

Sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menunjuk 46 perusahaan asing untuk memungut PPN transaksi digital. Tapi, baru 36 perusahaan di antaranya yang dapat menyetorkan pajak ke pemerintah hingga Desember. Sebab, 10 perusahaan lainnya baru dapat memungut PPN pada Desember dan menyetorkan ke pemerintah pada Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement