Kamis 03 Dec 2020 12:27 WIB

Pacu Daya Saing, Kebijakan Investasi Daerah Diatur Ulang

Pemerintah akan membentuk tim independen untuk menyerap masukan dari daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Investasi
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Adapun proses penyusunan ini, pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja yang telah digelar di beberapa kota menyasar sektor keuangan, investasi pemerintah, kawasan ekonomi, badan usaha milik desa, dan kemudahan berusaha.

Baca Juga

“Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan/stakeholder, serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12).

Menurutnya dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung ease of doing business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ucapnya.

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan pemerintah daerah. Sedangkan RPP lembaga pengelola investasi disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.

“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” ucapnya.

Terdapat sembilan mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah yaitu modal LPI, Tata Kelola LPI, dan Perlakukan Perpajakan LPI. Nantinya RPP akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat,” ucapnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menambahkan bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya ditanggung pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

“UU Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada UMKM,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30 persen bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement