EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah gencar menggelar kegiatan serap aspirasi dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Selain menyerap aspirasi dari berbagai pihak di dalam negeri, pemerintah menampung masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, Selasa (8/12).
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh perwakilan Indonesia di negara sahabat.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia,” katanya, Selasa (8/12).
Ia menjelaskan, kegiatan serap aspirasi itu dibagi menjadi tiga sesi bagi tiga kawasan. Sesi pertama untuk kawasan Amerika dengan mengundang tiga KBRI, tujuh KJRI dan satu PTRI di wilayah Amerika Utara, serta 10 KBRI di wilayah Amerika Selatan. Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan wilayah Asia dan Pasifik yang mengundang 27 KBRI, 17 KJRI, dan tiga KRI pada sesi pagi. Dilanjutkan sesi bagi wilayah Eropa, Afrika, dan Timur Tengah yang turut mengundang 55 KBRI, enam KJRI, dan satu PTRI.
"Harapan kami, kerja sama yang baik ini dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan. Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam dan luar negeri. Ia mengatakan, kegiatan serap aspirasi telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 untuk 15 kota di seluruh Indonesia.
"Pada 30 November juga telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan serap aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 business chambers/councils/associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia,” jelasnya.
Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat isu lingkungan, isu ketenagakerjaan, isu kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.
Susiwijono berharap Perwakilan RI di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan memperbarui berbagai langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. “Ini juga bertujuan mendorong para pelaku usaha atau bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan," katanya.