EKBIS.CO, JAKARTA -- Tujuh industri yang saat ini sedang menikmati harga gas khusus mesti mawas diri. Sebab, pemerintah akan mencabut previlage ini apabila industri yang mendapatkan harga gas khusus tidak memberikan kenaikan kontribusi kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan saat ini Kementerian Perindustrian sedang melakukan evaluasi terhadap tujuh industri yang mendapatkan fasilitas harga gas khusus ini. Ia mengatakan jika para industri ini tidak menunjukan performa yang bagus, maka bisa saja pemerintah menaikan kembali harga gas mereka.
Khayam menjelaskan aturan harga gas khusus 6 dolar AS per MMBTU tertuang dalam Perpres Nomer 40 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
"Saat ini pihak Kemenperin sedang melakukan verifikasi," ujar Khayam, Ahad (13/12).
Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.
"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," katanya.