EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat dapat menghindari penggunaan layanan pinjaman dari fintech peer to peer atau P2P lending ilegal khususnya menjelang akhir tahun. Hal ini mengingat penggunaan kebutuhan pinjaman dana meningkat.
Melalui unggahan akun instagram @ojkindonesia pada Senin (14/12), OJK mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan layanan teknologi finansial atau fintech P2P lending yang legal jika membutuhkan sumber dana. OJK mencatat per 7 Desember 2020, terdapat 152 entitas fintech lending legal yang terdaftar dan berizin.
Otoritas menilai menjelang akhir tahun masyarakat kerap membutuhkan sejumlah dana untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu, masyarakat harus cermat dalam menggunakan layanan pinjaman agar tidak terjebak di penyelenggara ilegal.
"Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu," tulis OJK.
Otoritas pun merangkum sejumlah ciri fintech P2P lending ilegal yang kerap meresahkan masyarakat antara lain tidak memiliki legalitas, mengenakan bunga, biaya, dan denda yang sangat tinggi, proses penagihan tidak beretika, akses data pribadi berlebihan, pengaduan tak tertangani, lokasi kantor tidak jelas, dan mengirimkan pesan singkat spam.