Selasa 15 Dec 2020 14:04 WIB

Bappebti Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka tak Berizin

Pemblokiran ini dilakukan Kemkominfo berkerja sama dengan perusahaan domain.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tak memiliki izin Bappebti. Maka sampai November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. 

Pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. “Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia," tegas Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui siaran pers pada Selasa (15/12).

Baca Juga

Pembatasan itu dilakukan demi mencegah kerugian masyarakat dari praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. "Sekaligus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," ujarnya. 

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. "Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan dapat menyadari situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs itu. 

“Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi," ujarnya. 

Investasi tersebut, kata dia, harus memiliki legalitas jelas dan memberikan keuntungan logis. Maka sebelum berinvestasi, masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

"Kemudian mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," kata Syist. Ia melanjutkan, untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui website https://www.bappebti.go.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement