Selasa 15 Dec 2020 14:54 WIB

Penerbangan ke Bali Diperketat, Ini Kata Garuda Indonesia

Wisatawan yang ingin ke Bali wajib menyertakan hasil PCR Test H-2 sebelum terbang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Sejumlah pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan wisatawan yang ingin menuju Bali yang harus menyertakan hasil PCR test H-2 sebelum penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan akan mendukung kebijakan yang diberlakukan tersebut.

“Kebijakan swab kemarin sore ini baru saja keluar. Kita sebagai operator selalu tunduk kepada apa yang ditentukan,” kata Irfan dalam konferensi video, Selasa (15/12).

Baca Juga

Irfan memastikan sudah berkoordinasi terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, Garuda Indonesia tengah menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut secara detil untuk diterapkan.

“Kami Garuda Indonesia selalu taat aturan. Kita tidak ingin mencederai masyarakat kita. Kami juga tidak akan akal-akalan memanfaatkan aturan yang ada,” ungkap Irfan.

Irfan yakin kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan penyebaran Covid-19 tidak semakin parah. Khususnya saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 yang memungkinkan banyak mobilitas masyarakat.

Meskipun begitu, Irfan menilai sebagian besar penumpang Garuda Indonesia saat melakukan perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Ada beberapa keributan kecil antara awak kabin dan penumpang, tapi kami berprinsip masker itu kewajiban,” jelas Irfan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memperketat pengawasan saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan membuat aturan baru. Salah satunya yakni pengetatan wisatawan di rest area, hotel, dan tempat wisata Bali

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan segera mengatur prosedurnya. Luhut meminta, SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan.

Luhut juga meminta Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” tutur Luhut.

Dalam konteks perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi kerja dari rumah dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement