EKBIS.CO, DUBLIN -- Menjelang Brexit atau keluarnya Inggris dari Uni Eropa, Facebook akan mengalihkan penggunanya di Inggris ke perjanjian dengan kantor pusat perusahaan di California. Tindakan tersebut dapat membuat pengguna Inggris di luar jangkauan undang-undang privasi Eropa.
Saat ini, pengguna di Inggris diatur oleh perjanjian dengan kantor pusat Facebook Irlandia. Namun, hubungan hukum ini akan berubah setelah Inggris keluar dari Uni Eropa (UE).
"Facebook harus melakukan perubahan untuk menanggapi Brexit dan akan mengalihkan tanggung jawab hukum dan kewajiban bagi pengguna Inggris dari Facebook Irlandia ke Facebook Inc," kata raksasa media sosial itu dilansir di BBC, Rabu (16/12).
Perubahan tersebut mulai berlaku pada tahun 2021. Pengguna akan diberi tahu melalui pembaruan persyaratan layanan Facebook pada paruh pertama tahun ini.
Sejumlah perusahaan teknologi lain juga memiliki kantor pusat Eropa di Dublin, termasuk Google, Microsoft, AirBnB, dan Twitter. Keputusan Facebook mengikuti langkah serupa oleh Google pada bulan Februari.
Pengguna Facebook di Inggris Raya akan tetap tunduk pada undang-undang privasi Inggris Raya, yang sebagian besar masih mencerminkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. GDPR adalah salah satu rezim privasi paling ketat di dunia.
Para pendukung privasi telah menyatakan keprihatinan bahwa Inggris mungkin tergoda untuk memperlunak perlindungannya dalam mengejar kesepakatan perdagangan bebas saat meninggalkan Uni Eropa.
Secara khusus, mereka khawatir tentang kemungkinan kesepakatan dengan AS, yang memiliki undang-undang privasi yang lebih lemah.
Cloud Act, undang-undang AS yang disahkan pada tahun 2018, telah mempermudah otoritas AS dan Inggris untuk mengakses data yang disimpan oleh penyedia layanan digital yang disimpan di wilayah masing-masing.
Namun, Facebook mengalami tekanan yang meningkat di AS. Dalam gugatan penting, regulator AS menuduh Facebook melakukan persaingan tidak sehat dengan mengakuisisi Instagram dan Whatsapp.