Kamis 17 Dec 2020 15:37 WIB

Gagal Bayar Obligasi Korporasi Meningkat Selama Pandemi

Default rate di 2020 naik menjadi 2,34 persen dibandingkan 2019 yang 2,18 persen.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang (obligasi) di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang (obligasi) di Delaing Room Treasury (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tingkat gagal bayar (default rate) surat utang atau obligasi korporasi selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), default rate di 2020 naik menjadi 2,34 persen dibandingkan 2019 yang hanya 2,18 persen. 

Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra mengatakan pandemi memang berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis emiten yang sebagian besar menggangu arus kas. Namun peningkatan gagal bayar tersebut masih lebih rendah dibandingkan yang pernah terjadi sebelumnya. 

Baca Juga

"Default cukup besar pernah terjadi di 2012 yang mencapai 3,76 persen. Setelah itu tidak ada lagi kejadian default yang cukup besar," kata Salyadi dalam pemaparannya dalam acara media forum Pefindo, Kamis (17/12). 

Di sepanjang 2020, Salyadi menjelaskan, sektor yang paling banyak mengalami gagal bayar yaitu dari non-finansial. Sementara sektor finansial default rate-nya terbilang rendah. Tingkat gagal bayar sektor finansial pertama kali di 2017 sebesar 0,09 persen dan terus meningkat di 2018 sebesar 0,13 persen.

Namun di 2019, tingkat gagal bayar sektor finansial turun menjadi 0,11 persen dan kembali menurun di 2020 menjadi 0,10 persen. Menurut Salyadi, emiten di sektor finansial tidak ada yang mengalai gagal bayar disepanjang tahun ini. 

"Karena memang tidak ada default case di 2020 ini. Outstanding-nya naik tapi default nya tidak naik jadi default ratenya turun, tutur Salyadi. 

Dari sisi peringkat, sampai dengan 2020, peringkat awal AAA tidak pernah mengalami gagal bayar, baik perusahaan penerbit maupun instrumen surat utang. Meski demikian, tingkat gagal bayar peringkat BBB terjadi kenaikan pada 2020 menjadi 6,92 persen. Sementara untuk peringkat AA dan A terjadi penurunan masing-masing menjadi 0,34 persen dan 2,74 persen. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement