Kamis 17 Dec 2020 17:32 WIB

Indonesia-Prancis Kerja Sama Investasi Produk Halal

Sebagai negara Muslim terbesar, Indonesia bertujuan menjadi pusat halal global.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Kemendag mengajak Prancis berinvestasi di Indonesia, khususnya produk halal.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Kemendag mengajak Prancis berinvestasi di Indonesia, khususnya produk halal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi, Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis, Franck Riester. Pada pertemuan ini Kemendag mengajak Prancis berinvestasi di Indonesia, khususnya produk halal. 

Agus menyampaikan, saat ini ekonomi halal global sedang berkembang dengan pesat. Terutama karena peningkatan populasi Muslim yang berdampak terhadap permintaan barang dan jasa halal. 

Baca Juga

Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tujuan untuk menjadi pusat halal global. Indonesia sedang mengembangkan industri halal dalam negeri dan fokus pada penguatan rantai nilai halal.

"Karena itu, Indonesia mendorong perusahaan Prancis berinvestasi sektor halal," ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (17/12).

Tercatat ekonomi halal global terus berkembang dengan peningkatan populasi Muslim yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030. Sedangkan konsumsi global produk makanan dan minuman halal pada 2018 mencapai 1,4 triliun dolar AS dan diperkirakan meningkat menjadi 2 triliun dolar AS pada 2024.

Ke depan, Agus melanjutkan, Indonesia berupaya menjadi pusat halal dunia dengan mengembangkan industri halal domestik dan penguatan rantai nilai halal. Adapun rantai nilai halal mencakup halal hub daerah, sertifikasi halal, kampanye halal gaya hidup halal, insentif investasi, dan kerja sama internasional. 

Indonesia juga berencana untuk mengembangkan sistem ketelusuran halal (traceability system) and sistem jaminan halal. Kemendag mendukung peningkatan ekspor produk halal dengan upaya peningkatan daya saing produk halal, dukungan UMKM, relaksasi ekspor dan impor untuk tujuan ekspor, serta penguatan akses pasar melalui promosi dan perjanjian perdagangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement