EKBIS.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh. EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menegaskan terdapat layanan rapid test antigen di stasiun bagi penumpang KA jarak jauh.
“Mulai Senin (21/12), KAI menyediakan layanan rapid test atntigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu,” kata Dadan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).
Dadan mengatakan, dalam menyediakan layanan rapid test antigen, KAI bekerja sama dengan dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup. Pada tahap awal, lanjut Dadan, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Dia menuturkan, proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan tes cepat antibodi. Untuk itu, dia mengimbau, calon penumpang KA jarak jauh harus menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” jelas Dadan.
Dia mengatakan, layanan tersebut diberikan sebagai komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api. Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan penumpang yang akan naik kereta api.
“Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya,” ujar Dadan.
Dadan meminta penumpang selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu dapat membuat kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan.
Kebijakan baru KAI sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Kotak Amal Dituding untuk Danai Terorisme, Aktivis Masjid: Itu Fitnah Sangat Keji!