Senin 21 Dec 2020 12:04 WIB

PT KAI Daop 8 Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Syarat rapid test antigen sesuai SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang menunggu antrean di loket stasiun (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Calon penumpang menunggu antrean di loket stasiun (ilustrasi).

EKBIS.CO, MALANG -- Pelanggan di wilayah PT KAI Daop 8 wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Layanan ini untuk sementara dapat diperoleh di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi, Surabaya mulai 21 Desember 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyampaikan, penyediaan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi dikenakan harga Rp 105 ribu. "Layanan ini tersedia melalui sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," kata Suprapto saat dikonfirmasi Republika, Senin (21/12).

Baca Juga

Suprapto meminta calon penumpang agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Hal ini karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan Rapid Test Antibodi. Oleh sebab itu, mayarakat diimbau melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Suprapto menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

Aturan syarat penunjukkan hasil Rapid Test Antigen menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Kemudian juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Suprapto menyatakan, KAI selalu berusaha mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api. "Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M)," kata Suprapto.

Menurut Suprapto, pelanggan wajib membawa surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkata. Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain menunjukkan hasil Rapid Test Antigen, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Kemudian memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement