Rabu 23 Dec 2020 10:17 WIB

Penyaluran FLPP 2020 Capai 103,38 Persen

FLPP 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp 10,87 triliun untuk 105.960 unit.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan kembali menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 dengan sejumlah strategi. Tahun ini, penyalurannya telah memenuhi target di atas 100 persen.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan kembali menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 dengan sejumlah strategi. Tahun ini, penyalurannya telah memenuhi target di atas 100 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan kembali menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 dengan sejumlah strategi. Tahun ini, penyalurannya telah memenuhi target di atas 100 persen.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp 10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38 persen. Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp 55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah.

"Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan Kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP, Ketepatan sasaran KPR Sejahtera serta dukungan operasional," kata Arief dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Selasa (22/12).

Sedangkan dalam menentukan kuota awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur SiKasep, dan Nilai Evaluasi Bank. Selain itu, dalam penyaluran FLPP Tahun 2021 Arief menyatakan PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi.

Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp 9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp 16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebanyak 30 bank pelaksana KPR FLPP yang ditunjuk pemerintah, terdiri dari terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah. Diantaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement