Keberadaan VSB dalam satu negara, sangat erat kaitannya dengan eksistensi veteriner dan paraprofesional veteriner di dalamnya. Sehubungan dengan adanya skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan barang dan jasa di lingkup regional semakin di depan mata. Melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA), perdagangan jasa profesional antar negara ASEAN, difasilitasi tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Ketua 2 PB PDHI, drh. Tri Satya Putri Naipospos, MPhil, Ph.D., menjelaskan bahwa MRA dalam perdagangan jasa adalah kerangka pengaturan yang dibuat untuk mendukung liberalisasi dan perdagangan jasa. "Nantinya, melalui skema MRA on Veterinary Practicioner ini, praktisi kedokteran hewan maupun spesialis yang akan bekerja lintas negara, harus terregistrasi dan memiliki izin dari VSB negara asal," terang Tri Satya Putri yang akrab dipanggil drh. Tata. Namun demikian, tenaga dokter hewan atau paraprofesional asing juga harus tunduk pada peraturan domestik dan ASEAN Veterinary Code of Conduct 2016. "Itulah sebabnya, Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan menjadi perlu disegerakan," tambahnya kemudian.
Pemerintah melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANAS) mengatur tatanan pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh sektor terkait seperti penyelenggara kesehatan hewan, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat secara terpadu. "Siskeswanas akan memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Ke depan, dengan lahirnya Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan bersama Siskeswanas, maka fondasi KKH akan semakin kuat," tutur Direktur Kesehatan Hewan, drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D.
Saat ini, kelahiran KKH di Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai tantangan. Selain pembentukan payung hukum, perlunya penyiapan kerangka fisik, anggaran, dan operasional untuk terbentuknya KKH di Indonesia, masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah, PB PDHI, dan elemen masyarakat lainnya. Diharapkan, selama menunggu kehadiran KKH, praktisi kedokteran hewan dan paraprofesional veteriner di Indonesia dapat memperkuat kapasitas teknis sehingga dapat bersaing dengan praktisi kedokteran hewan asing di kawasan ASEAN.
Semoga di masa depan, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainnya dan menjadi pemenang di negerinya sendiri. Mari, sama-sama kita majukan pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.