Rabu 23 Dec 2020 22:00 WIB

Jiwasraya Umumkan Tiga Skema Restrukturisasi Polis

Selain ketiga opsi, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap program restrukturisasi polis Jiwasraya memadati teras gedung Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Foto: Jiwasraya
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap program restrukturisasi polis Jiwasraya memadati teras gedung Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan skema dari restrukturisasi polis saving plan ke IFG Life. Perseroan menawarkan restrukturisasi kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah saving plan. 

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya sekaligus Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan, ada tiga skema yang ditawarkan. Ketiga skema itu adalah JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

Skema pertama, JS Mantap Plus Plan A, adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Adapun pembayaran klaim dilakukan sebesar lima persen setiap tahunnya dalam 10 tahun pertama dan 10 persen setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir.

“Nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat 25 persen dari dana awal polis saving plan. Polis JS Mantap Plus Plan A ini tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali tertanggung meninggal dunia,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12). 

Skema berikutnya Plan B, merupakan pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.

“Pembayaran dilakukan sebesar 15 persen pada tahun pertama; lima persen pada tahun kedua, ketiga, dan keempat; serta 41 persen sisanya dibayarkan pada tahun kelima. Polis ini pun tidak dapat dibatalkan dengan ketentuan seperti Plan A,” ucapnya.

Ketiga Plan C, yaitu cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran muka sebesar 10 persen oleh IFG Life. Nasabah pun memperoleh asuransi kecelakaan. 

“Dalam skema ini terdapat haircut 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun,” ucapnya.

Menurutnya, pembayaran skema ketiga ini yakni 10 persen dibayar di muka, lalu lima persen pada tahun kedua dan ketiga, sebesar sembilan persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima. Ketentuan pembatalan polis ini pun sama dengan Plan A dan B.

Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya pada Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.

"Ada satu keperluan bahwa (utang klaim) ini hanya bisa diselamatkan dengan satu dana atau tambahan modal dari pemerintah apabila polisnya direstrukturisasi," ucapnya.

Saving plan merupakan produk Asuransi Jiwasraya yang membuat kondisi keuangan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Oleh karena itu, manajemen Jiwasraya menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020 dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement