Ahad 14 Nov 2021 16:31 WIB

IFG Life Terima 300 Ribu Polis Restrukturisasi Jiwasraya

IFG Life dan tim Jiwasraya memverifikasi polis-polis yang setuju restrukturisasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Indonesia Financal Group (IFG). IFG Life akan menerima 300 ribu polis Jiwasraya.
Foto: ifg.id
Logo Indonesia Financal Group (IFG). IFG Life akan menerima 300 ribu polis Jiwasraya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berencana memulai proses transfer 300 ribu polis restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini perseroan bersama tim Jiwasraya masih melakukan beberapa proses tata kelola yang harus dilakukan termasuk diantaranya perizinan. 

Direktur Bisnis IFG Life Pantro Silitonga mengatakan, pada dasarnya IFG Life sudah siap untuk menerima transfer polis restrukturisasi dari Jiwasraya sebagai bagian dari rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya melalui mekanisme restrukturisasi-Bail in-Transfer. "Segera setelah semua proses tersebut dirampungkan maka migrasi akan dimulai, kami akan menerima polis sekitar lebih dari 300 ribu terhadap polis yang akan dialihkan," ujar Pantro ketika dihubungi Republika, Ahad (14/11).

Baca Juga

Menurut Pantro, saat ini IFG Life bersama tim Jiwasraya bekerja sama untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap polis-polis yang sudah setuju restrukturisasi agar memenuhi kriteria. "Kami akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa polis-polis tersebut telah memenuhi prasyarat transfer," ucap dia.

Selanjutnya, Pantro menjelaskan, IFG Life bersama tim Jiwasraya akan menghubungi pemegang polis dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis termasuk tentunya pembayaran klaim yang sudah diperjanjikan. Hal ini mengingat banyaknya polis yang akan dialihkan maka prosesnya pasti akan memerlukan beberapa waktu.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya dengan pelayanan yang baik serta akurat dan menjaga tingkat kesehatan IFG Life," ucapnya.

Sementara itu, Pgs. Corporate Secretary IFG Life Fadian Dwiantara mengatakan tim internal IFG Life melakukan koordinasi agar pada saat proses transfer dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga perseroan dapat melaksanakan kewajibannya, yakni membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.

Menurutnya IFG Life siap menerima transfer polis Jiwasraya dan akan menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diberikan.

Menjaga kehati-hatian

Fadian juga meminta kepada para nasabah agar memahami proses pengalihan ini akan memerlukan beberapa waktu hingga IFG Life bisa melakukan proses transfer dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak sehingga IFG Life perlu melakukannya secara hati-hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

"Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life," ucap Fadian.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para nasabah eks-Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Adapun proses transfer polis ini pun secara paralel saat ini, masih dalam proses perizinan dari pihak yang berwenang.

Proses transfer polis ke IFG Life merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya. Adapun proses penyelamatan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Per 30 Juni 2021, pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi mencapai 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel.

Dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021, atas seluruh parameter terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Sedangkan polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.

Kemudian sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life. IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria dari polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer kepada IFG Life.

Pemerintah telah mengalokasikan dana dari penyertaan modal negara (PMN) pada 2021 senilai Rp 20 triliun. PMN terhadap program restrukturisasi tersebut dialokasikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG)  selaku Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement