EKBIS.CO, JAKARTA -- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.
Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, penyaluran BPUM merupakan implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah. Tercatat per 17 Desember 2020, BRI telah menyalurkan BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp 18,7 triliun.
Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor cabang, BRI menyediakan sistem cek penerima BPUM. "Sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui e-form BRI," kata Supari dalam keterangan resmi, Jumat (25/12).
Penyaluran BPUM yang BRI lakukan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Guna menghindari penunpukan antrean, BRI menghimbau masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
"BRI menyalurkan BPUM sesuai data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Supari.
Supari menjelaskan setelah mengakses e-form BRI, selanjutnya penerima bantuan bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Bila tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.