Adapun berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan di antaranya kebijakan guna menjaga fundamental usaha sektor riil. Semisal sektor IKNB, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK itu merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas IKNB dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya multifinance dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.
Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan tersebut kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini. Adapun total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Anto mengungkapkan OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi. Ada juga kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) dan bank wakaf mikro (BWM) untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.
OJK mencatat nilai restrukturisasi LKM mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar BWM. Ke depan, sambung Anto, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi.
“Maka itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” ucapnya.