EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan sebesar 2,5 persen biaya pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada perusahaan multifinance. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Ahad (3/1) alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, relaksasi ini bisa memberikan keringanan kepada perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu, regulator telah meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan kajian.
"POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik," kata dia.
Sementara Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan meski perusahaan pembiayaan tertekan akibat dampak Covid-19, pelaku industri masih akan mempertahankan jumlah karyawannya.