EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah modal PT Bio Farma sebesar Rp 2 triliun. Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bio Farma. Dokumen PP ini bisa diakses melalui laman resmi Sekretariat Negara RI.
Dalam beleid yang ditandatangani presiden pada 30 Desember 2020 ini dijelaskan, PMN yang bersumber dari APBN tahun lalu ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma. Bio Farma memang memiliki peran sentral dalam pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19.
Kendati tidak dijelaskan secara perinci mengenai kaitan antara PMN dengan program vaksinasi tetapi PP terkait PMN bagi Bio Farma ini juga merupakan tindak lanjut PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukng kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Artinya, pemberian PMN memang ada kaitannya untuk mendukung peran Bio Farma dalam program vaksinasi.