Sementara itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B (junior) dengan total nominal Rp 54,266 miliar (8,6 persen dari jumlah kumpulan tagihan) yang mana ditawarkan secara terbatas.
Pada transaksi itu, SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung kredit. Sedangkan BTN dalam hal ini berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa (servicer), serta Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.
Ananta berharap EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch.
"EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya," katanya.
Ia menambahkan, SMF selaku penerbit juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A.
"Hal ini cukup efektif ditengah kebijakan countercyclical dalam kondisi pandemik covid19 saat ini, sehingga diharapkan tidak akan berkepanjangan, kami yakin EBA-SP masih sangat aman," katanya.