Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemberlakuan pembatasan tidak dilakukan di semua wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas. Lebih tepatnya, kota/ kabupaten yang memenuhi tiga parameter, kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian Rumah Sakit (RS).
Airlangga menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bukanlah pelarangan kegiatan, melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat.
"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/1).