Kamis 07 Jan 2021 09:12 WIB

Sri Mulyani Paparkan Dampak Ekonomi PSBB di Jawa-Bali

PSBB ketat di Jawa dan Bali berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemberlakuan pembatasan tidak dilakukan di semua wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas. Lebih tepatnya, kota/ kabupaten yang memenuhi tiga parameter, kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian Rumah Sakit (RS).

Airlangga menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bukanlah pelarangan kegiatan, melainkan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat.

"Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/1).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement