Kamis 07 Jan 2021 09:31 WIB

Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Subsidi KA Perintis

Kenaikan anggaran diharapkan dapat meningkatkan layanan kereta api

Red: Hiru Muhammad
Kereta Api Cut Meutia (Pengganti Nama Kereta Api Perintis Aceh) melintasi stasiun Krueng Mane menuju stasiun Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Kamis (3/8).
Foto: Antara/Rahmad
Kereta Api Cut Meutia (Pengganti Nama Kereta Api Perintis Aceh) melintasi stasiun Krueng Mane menuju stasiun Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Kamis (3/8).

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tambah alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan KA Perintis pada Tahun 2021, yakni total kontrak sebesar Rp 211,7 miliar untuk tujuh lintas pelayanan KA Perintis. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 33 persen dari Total nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp159,01 miliar untuk lima lintas pelayanan KA Perintis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1) berhadap dengan adanya kenaikan anggaran tersebut, pelayanan kereta api semakin baik. “Suatu kebahagiaan bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada semua lapisan masyarakat khususnya bagi daerah terpelosok sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dengan harga yang terjangkau,” jelas Menhub.

Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan, penandatangan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan keringanan tarif kereta. “Kami terus konsisten memberikan subsidi dan menugaskan PT KAI agar terlaksana dengan baik. Saya mengapresiasi PT KAI yang selama ini sudah melakukan yang terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia berpesan kepada segenap jajaran PT KAI untuk meningkatkan pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan kontrak ini merupakan satu bentuk dari penugasan pemerintah kepada PT KAI untuk menyelenggarakan angkutan keperintisan tahun anggaran 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 346 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi: KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 km dengan nilai pagu kontrak 2021 sebesar Rp 18,8 miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar delapan KA/hari; KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km dengan nilai pagu Rp 23,1 Miliar. KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada 2021 dengan frekuensi perjalanan KA sebesar empat KA/hari.

KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km dengan nilai pagu Rp 10,6 miliar. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang beroperasi pada 2021 dengan frekuensi delapan KA/hari.

KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak sebesar Rp13,2 miliar, naik sebesar 3,9 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp12,7 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar enam KA/hari.

KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 km dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar, naik sebesar 19,3 persen dari 2020 sebesar Rp19,8 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari.

KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 km dengan nilai Rp 114,06 miliar, naik sebesar 15,5 persen dari 2020 sebesar Rp 98,74 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;

KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 km dengan nilai kontrak sebesar Rp8,1 miliar, turun sebesar 11,4 persen dari 2020 sebesar Rp 9,1 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;

Dari tujuh KA Perintis tersebut, terdapat dua KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km. KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km. Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.

 

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement