EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menghubungkan kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial dengan sumber pembiayaan terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, program perhutanan sosial tidak boleh sekedar pemberian hak pengelolaan hutan saja, namun juga pendampingan dan pembiayaan agar masyarakat di sekitar hutan bisa mandiri.
"Ini pak Menteri Koperasi dan UKM juga ada. Karea Menyangkut sebuah luas lahan yang sangat besar sekali. Kalau yang di dekat pedesaan juga sama, Pak Menteri Desa bisa kita dorong ini agar bisa menggunakan dana desa untuk hal yang menguntungkan bagi desa," ujar Presiden Jokowi saat penyerahan SK hutan adat, hutan sosial, dan tanah objek reforma agraria di Istana Negara, Kamis (7/1).
Presiden meyakini, ruang bagi kelompok perhutanan sosial untuk mengakses KUR masih sangat luas. Apalagi plafon KUR sudah dinaikkan menjadi Rp 190 triliun dengan bunga yang dipangkas menjadi 6 persen per tahun. Menurutnya, kepemilikan SK pengelolaan hutan merupakan modal besar agar masyarakat di sekitar hutan dianggap layak mengakses pendanaan.
"Ini mestinya kalau untuk urusan permodalan ini menurut saya, sangat visible, sangat memungkinkan," katanya.
Jokowi pun meminta pimpinan daerah agar bisa ikut memberikan pendampingan bagi pelaku usaha perhutanan sosial. Pendampingan yang dimaksud termasuk pelatihan manajamen, penggunaan teknologi, hingga akses pasar. Menurut presiden, bentuk usaha yang bisa dikembangkan pemegang SK pengelolaan hutan pun beragam, termasuk bisnis agroforestry, ecowisata, agrosilvopastoral, bioenergi, sampai bisnis hasil hutan bukan kayu.
"Saya kira kalau cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu nanti. Perhutanan sosial harus memberikan dampak pada pemerataan ekonomi, tanpa menganggu fungsi hutan dan ekosistem," kata Jokowi.
Hari ini, presiden menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia dengan total luas 3,4 juta hektare. Seluruh SK tersebut akan memberi manfaat bagi 651.000 KK. Selain itu, diserahkan juga 35 SK hutan adat seluas 37.500 ha serta 58 SK tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 provinsi.
"Saya tidak ingin, ini sudah berkali kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekedar membagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul dipakai untuk kegiatan produktif," kata Jokowi.
Presiden juga mewanti-wanti kepada penerima SK agar tidak memindahtangankan dokumen kepada pihak lain. Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah pusat selalu memantau penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan yang diserahkan melalui program perhutanan sosial.
"Saya ikuti. Meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini. Jadi dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi. Setiap daerah itu berbeda-beda. Silakan," katanya.
Sampai akhir 2020 lalu, program perhutanan sosial sudah berjalan untuk 4,2 juta hektare kawasan hutan. Angka ini masih jauh dari target awal yakni 12,7 juta hektare perhutanan sosial sampai 2024 mendatang.
Perhutanan sosial sendiri adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan di kawasan hutan negara atau hutan adat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat setempat, demi meningkatkan kesejehtaraan mereka. Skema pengelolaannya, meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.