Selanjutnya, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun untuk penjaminan program KUR. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga diberikan PMN dengan nilai Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan dukungan PMN sebesar Rp 15 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan sebagai modal awal yang diharapkan dapat mendorong peningkatan arus modal masuk ke Indonesia.
Selain PEN, pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk IP PEN sebagai skema creative financing support. Di antaranya dalam bentuk pinjaman kepada BUMN. Berbeda dengan PMN yang diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, IP PEN lebih ditujukan mendukung kebutuhan operasional BUMN yang terdampak hebat akibat pandemi.
Sepanjang tahun lalu, IP PEN diberikan kepada lima BUMN. Mereka adalah PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 3,5 triliun.
Lainnya adalah Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp 650 miliar dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar Rp 4 triliun.