Sementara itu, Tim Satgas Pangan Jatim AKBP Suryono menilai belum meratanya harga kedelai karena harga yang disepakati secara nasional belum tersosialisasikan ke importir dan distributor.
"Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor, namun satgas pangan jatim akan tetap melakukan monitoring," kata pria yang juga menjabat Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Untuk itu Satgas Pangan Jatim akan memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan agar distributor menggunakan harga sesuai dengan kesepakatan nasional.
"Kami berikan waktu sampai tiga bulan ke depan, bagi importir maupun distributor untuk menggunakan harga kedelai sesuai kesepakatan nasional. Jika masih ditemukan harga tidak sesuai, maka Satgas Pangan Jatim akan bertindak sesuai hukum berlaku," tutur dia.