EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi penerbitan surat utang industri multifinance. Kehadiran relaksasi ini diharapkan bisa mendorong optimalisasi kinerja, stabilitas serta pertumbuhan industri pembiayaan selama pandemi Covid-19.
Awalnya, ketentuan penerbitan efek melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum bagi perusahaan pembiayaan diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 78 POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
OJK memasukkan relaksasi tersebut dalam POJK 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20E POJK 58/2020 yang mengatur beberapa hal.
“Pertama, perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tanpa melalui penawaran umum. Kedua, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melaporkan rencana penerbitan efek atau sukuk kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1).