EKBIS.CO, JAKARTA -- Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengurangi ketergantungan pangan terhadap produk impor terus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Hasilnya, impor pangan di tahun 2020 lalu berkurang hingga sebesar 10,2 persen (BPS).
Angka penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah memiliki program jangka panjang yang fokus membangunkan potensi pangan di banyak daerah. Dalam hal ini, Kementan juga terus membuka perluasan areal tanam dan meningkatkan produksi lokal.
Terkait hal ini, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai seharusnya pemerintah memberikan wewenang lebih kepada Kementan untuk mengatur lalu lintas impor. Sebab selama ini, keputusan tersebut masih berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Yang lebih kompeten membuka kran impor ya yang menangani produksi. Jadi berikan wewenang ke Kementan untuk memutuskan perlu impor atau tidak," ujar Riyanto, Selasa (12/1), dalam siaran persnya.