Demi kesehatan konsumen, lanjut dia, maskapai penerbangan juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M di dalam pesawat dengan menjaga jarak antara duduk penumpang."Kami mendapat temuan adanya maskapai yang tempat duduknya penuh, tanpa ada jarak di antara penumpang," katanya.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menambahkan BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada 2017 tentang jasa pelayanan transportasi udara kepada Kementerian Perhubungan Indonesia Republik Indonesia (Kemenhub RI).
"Semoga harapan BPKN ini menjadi perhatian pemerintah untuk semakin meningkatkan standar keselamatan transportasi, khususnya dalam hal ini jasa penerbangan di Indonesia agar bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan juga tetap menjaga kesehatan di masa pandemi kepada para penumpangnya dan menjamin perlindungan konsumen pada jasa penerbangan," katanya.
Atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ini, lanjut dia, BPKN akan terus mengawal proses hingga tuntas hak para penumpang atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan jasa penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 itu.