Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin meminta BUJT dapat memenuhi SPM setelah adanya penyesuaian tarif. Nurdin menegaskan, kepentingan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan BUJT harus terpenuhi.
"Kami mohon BUJT memberikan performa dan pelayanan yang optimal kepada pengguna jalan," ungkap Nurdin.
Nurdin memastikan, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif juga memperhitungkan kemampuan atau daya beli pengguna jalan. Selain itu juga mempertimbangkan kelangsungan investasi dari BUJT.
"Kami BPJT sangat serius dalam mempertimbangkan keseimbangan (pengguna jalan tol dan BUJT). Penundaan penyesuaian juga kami lakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat termasuk pandemi Covid-19," jelas Nurdin.
Nurdin menilai, saat ini pertumbuhan ekonomi mulai membaik. Selain itu juga didukung dengan penerapan vaksin Covid-19 yang sudah dimulai sejak kemarin (13/1).
"Insya Allah pandemi segera diangkat dari bumi Indonesia sehingga ekonomi membaik. Maka ini (penyesuaian tarif tol) dilaksanakan mulai 17 Januari 2021," tutur Nurdin.
Enam ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Selain itu, tarif juga akan diberlakukan untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek yang akan terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.