Dari total tersebut, realisasi wajib tanam baru mencapai 2.052 ha atau sekitar 30 persen dari total kewajiban yang ada. Prihasto menjelaskan, proses wajib tanam masih terus berjalan. Sebab, masa waktu untuk melaksanakan kewajiban mengikuti waktu satu tahun setelah Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) diterbitkan.
"Jadi, misalnya RIPH terbit bulan Juli 2020, maka dia harus selesaikan wajib tanam sampai 1 Juli 2021," ujarnya.
Adapun, bagi importir yang sudah mendapatkan RIPH, namun tidak berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, tidak akan dibebankan wajib tanam.
Sementara itu, Komisi IV DPR, Sudin, meminta agar Kementan memisahkan wilayah pertanaman bawang putih antara yang ditanam oleh importir maupun pemerintah dengan angggaran negara. Itu agar pengawasan penggunaan anggaran wajib tanam mudah diawasi oleh Komisi IV maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pecah saja wilayahnya per kabupaten. Di sini yang gunakan wajib tanam importir, dan di sini yang APBN supaya pengawasan gampang," ujar Prihasto.