Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.
Pasal 22 atas pembelian bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Pasal 22 atas penjualan barang penanganan Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.
Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.
Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.
Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.