"Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," katanya.
Sementara itu dari media juga telah diinformasikan bahwa Asuransi Jasa Raharja telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dalam hal ini AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim.
AAUI berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search and rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa. AAUI juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ-182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.