Jumat 15 Jan 2021 17:23 WIB

Pemerintah Restui Smelter Freeport Mundur dari Target

Pemerintah tak ingin menggagalkan, tapi menyelesaikan smelter.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian ESDM. Kementerian ESDM memberi sinyal merestui mundurnya penyelesaian pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.
Foto: Kementerian ESDM
Logo Kementerian ESDM. Kementerian ESDM memberi sinyal merestui mundurnya penyelesaian pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM membuka ruang keinginan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang meminta target operasional pabrik pemurnian (smelter) mundur dari target.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menilai yang paling penting dari rencana pembangunan pabrik permunian PTFI adalah kepastian beroperasi. Soal kapannya, Ridwan tak menutup kemungkinan jika pabrik tersebut harus molor dari target yang disepakati di dalam IUPK Freeport.

Baca Juga

"Target kita bukan menghukum atau menggagalkan, tapi menyelesaikan smelter. Waktunya sudah ditentukan, tapi kalau ada perkembangan kita tentu tidak menutup mata," ujar Ridwan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/1).

Padahal berdasarkan undang-undang, pembangunan smelter Freeport wajib diselesaikan tiga tahun atau hingga 2023. Freeport berdalih, pandemi Covid-19 membuat progres pembangunan smelter terhambat. Akibatnya, operasional smelter ini tidak akan terjadi di 2023 nanti.

Berdasarkan laporan Freeport, hingga Juli 2020, pembangunan smelter katoda tembaga di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 5,86 persen dengan biaya 159 juta dolar AS. Padahal target tahun lalu harusnya mencapai 10,5 persen. 

Sedangkan untuk smelter precious metal refinery (PMR) hingga Juli 2020 baru mencapai 9,79 persen dengan biaya 19,8 juta dolar AS. Padahal targetnya 14,29 persen.

Selain membuka opsi untuk mempersilakan mundurnya target penyelesaian proyek ini, Ridwan mengatakan, Freeport juga boleh menggandeng perusahaan lain untuk menyelesaikannya. Sebab hal itu diatur dalam perjanjian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement