Jumat 15 Jan 2021 18:42 WIB

7 Tahun UU Desa, Baru 13 Persen Desa Berstatus Mandiri

Mendes mencatat Dana Desa berhasil bangkitkan ekonomi dan geliatkan APBDes

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mencatat ada capaian kinerja yang luar biasa selama tujuh tahun ini, melihat IDM dari kategorisasi capaian yang ada. Dimana 26.911 desa berhasil terangkat dari kategori desa sangat tertinggal dan tertinggal, kini berstatus desa berkembang.
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mencatat ada capaian kinerja yang luar biasa selama tujuh tahun ini, melihat IDM dari kategorisasi capaian yang ada. Dimana 26.911 desa berhasil terangkat dari kategori desa sangat tertinggal dan tertinggal, kini berstatus desa berkembang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperingati Tujuh Tahun disahkannya Undang Undang (UU) Desa pada 15 Januari 2014. Peringatan ini diperingati dengan 'Selametan Desa' yang kemudian menjadi jalan afirmasi dan rekognisi pemerintah terhadap pembentukan kementerian khusus dan penganggaran dana pembangunan desa.

Namun dalam perjalanan tujuh tahun lebih ini, ternyata dari total 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, baru 9.869 desa yang saat ini sudah berstatus desa mandiri dan maju. Dengan kata lain, baru 13 persen dari total desa di tanah air yang sudah berstatus desa mandiri dan maju.

Sedangkan sisanya, masih berstatus desa berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal."Indeks Desa Membangun (IDM) mencatat pupusnya 26.911 desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sebaliknya 9.869 desa mencapai puncak posisi maju dan mandiri," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, saat menyampaikan sambutan dalam rangka 'Selametan Desa' Tujuh Tahun UU Desa, Jumat (15/1).

Namun demikian, Mendes Abdul Halim mencatat ada capaian kinerja yang luar biasa selama tujuh tahun ini, melihat IDM dari kategorisasi capaian yang ada. Dimana 26.911 desa berhasil terangkat dari kategori desa sangat tertinggal dan tertinggal, kini berstatus desa berkembang.

Selain itu, Mendes Abdul Halim yang juga akrab disapa Gus Menteri ini, memaparkan capaian pembangunan desa selama tujuh tahun terakhir. Diantaranya besaran dana desa yang sejak 2015 jumlahnya naik sangat signifikan. Menurut dia, hal ini menunjukkan rekognisi dan afirmasi pemerintah terhadap pembangunan desa semakin besar.

"Karena itu, apapun dan bagaimanapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak, terutama pemerintah. Wujudnya, adalah pemberian Dana Desa yang setiap tahun terus meningkat," ujar Gus Menteri.

Menurut Abdul Halim, materialisasi UU Desa, yang dioperasionalkan Presiden Jokowi sejak 2015, adalah pendanaan dalam bentuk Dana Desa (DD). Dimana dari Dana Desa itu sepanjang 2015 sampai 2020 telah mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa.

Mendes menjelaskan sebelum 2015, total Anggaran Dana Desa (ADD) tercatat di kisaran Rp 1 triliun per tahun. Namun kini, dengan aturan yang baru ADD itu sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun.

"Meningkat 33 kali lipat. Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020," ungkap Gus Menteri.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement