Selain Dana Desa yang terus meningkat, Mendes juga menyebut, rekognisi dan afirmasi desa dengan perjalanan tujuh tahun UU Desa dengan menegaskan kembali Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), yang menjadi pintu bagi desa untuk mempertahankan kemandirian ekonomi, sekaligus mengembangkan ekonomi perdesaan.
Setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maka Bumdes telah dilegalkan kedudukannya sebagai Badan Usaha. "Secara keseluruhan, telah ada 51.134 Bumdes di seluruh Indonesia," ujarnya.Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Bumdes jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. "Hasilnya, kami mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes," imbuhnya.
Tidak berhenti sampai disini, demi meningkatkan energi kebangkitan ekonomi desa, juga dilakukan transformasi UPK eks PNPM menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai unit usaha Bumdesa Bersama di kecamatan setempat. Terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana bergulir Rp. 12,7 triliun, serta aset senilai Rp. 594 miliar.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, tahun 2020 lalu, kami memulai langkah tranformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdesa Bersama. Dan dalam tempo singkat, Desa-Desa di Indonesia akan memiliki 5.300 Lembaga Keuangan Desa di seluruh Indonesia hasil transformasi UPK eks PNPM
Dan kini, Kemendes PDTT sudah menyiapkan strategi baru mempercepat pencapaian pembangunan desa melalui Suistainable Development Goal's (SDGs) desa. SDGs desa ini akan membawa paradigma baru arah pembangunan desa, yaitu; 18 Tujuan SDGs Desa, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga maupun pembangunan wilayah desa.
"Apabila SDGs Desa tercapai, maka turut memberi sumbangsih 74 persen penyelesaian masalah pembangunan nasional di Indonesia," tegas Gus Menteri.