Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk memiliki bisnis yang full digital atau bank digital.
“Kami akan memperbolehkan digital bank dan jadi tugas kita bersama bagaimana, meskipun ada digital bank, tapi tidak membuat distorsi kepada pelaku yang existing. Keberadaan kantor fisik bank yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik bank,” ujarnya akhir pekan ini.
Menurutnya pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan. “Inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan industri jasa keuangan, yang kita sebut multiple activity business, bisnis yang lebih universal yang sekarang ini sangat terkukung, terutama yang berbasis digital,” ucapnya.