Senin 18 Jan 2021 19:26 WIB

PSBB Diterapkan, 1.030 Restoran Tutup Permanen

PPKM yang berlangsung 11 Januari sampai 25 Januari diharapkan tidak diperpanjang.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

EKBIS.CO, JAKARTA--Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor, tidak terkecuali usaha restoran. Sejumlah restoran pun tutup permanen karena tidak mampu bertahan.  Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menyebutkan, terdapat 1.030 restoran tutup permanen. Angka itu didapat dari survei yang dilakukan PHRI pada Oktober 2020.

Selain itu terdapat sekitar 400 restoran tutup sementara. "Mereka bisa kembali buka kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau perbankan," ujar Emil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).

Maka dirinya berharap, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 11 Januari sampai 25 Januari tidak diperpanjang. "Kalau ini diperpanjang, mungkin restoran yang tutup permanen bisa sampai 1.600," kata dia. 

Emil menjelaskan, keadaan yang tidak pasti mengkhawatirkan pengusaha. Sebab, jika terdapat ketidakpastian, mencari investor atau pembiayaan susah. 

"Sehingga kalau pembatasan diperpanjang dan semakin banyak restoran tutup permanen, yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan lebih banyak. Padahal mereka punya kesempatan kerja, menjadi tidak bekerja," ujar dia. 

Emil mencontohkan, misal pengusaha restoran mempunyai karyawan 50 orang namun tutup sementara. Jika keadaan kembali normal, 50 orang tersebut akan direkrut lagi karena mereka sudah terlatih dan tidak perlu dilatih kembali. "Namun kalau tutupnya permanen, yang 50 orang ini harus cari kerja baru. Saat ini teman yang sebelumnya bekerja di restoran sedang bekerja serabutan demi bertahan hidup di tengah ketidakpastian, dari menjual nasi goreng serta ada yang buka online," tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement